For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 04 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 04 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome Kota Ternate

Also known as: Perda Kota Ternate 04/2013 · Perda Kota Ternate No. 04 Tahun 2013 · Perda Kota Ternate Nomor 04 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:22 Agustus 2017Publication Date:21 Januari 2013
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome Kota Ternate
LocationPemerintah Kota Ternate
Effective Date22 Agustus 2017
Publication Date21 Januari 2013
Place of EnactmentTernate

(-)

Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome (HIV/AIDS) bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan melindungi dari potensi penularan HIV/AIDS. Latar belakangnya adalah tingginya tingkat endemisitas HIV/AIDS di Kota Ternate dan perlunya upaya penanggulangan yang terpadu dan melibatkan lintas sektor.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Promosi dan Pencegahan:
    • Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan instansi vertikal wajib mengadakan promosi tentang HIV/AIDS di lingkungan kerjanya.
    • Dinas Pendidikan bertanggung jawab atas pelaksanaan promosi di satuan pendidikan.
    • Dinas Tenaga Kerja mengkoordinasikan penanggulangan HIV/AIDS di perusahaan, dan Dinas Pariwisata mengawasi pelaksanaan di tempat hiburan malam dan hotel.
    • Sarana pelayanan kesehatan wajib menjalankan kewaspadaan universal.
    • Tempat usaha berisiko wajib menjalankan pencegahan penularan.
  2. Pencegahan Potensi Penularan:
    • Penggunaan alat pelindung diri saat berhubungan seks.
    • Penggunaan alat suntik steril bagi pengguna narkotika suntik.
    • Pencegahan penularan HIV dari ibu ke anak (PPIA) di layanan kesehatan ibu dan anak.
  3. Tes HIV dan Konseling:
    • Setiap orang dapat meminta tes HIV dengan konseling sebelum dan sesudah tes.
    • Tenaga kesehatan dapat menganjurkan tes HIV kepada pasien dengan persetujuan tertulis.
    • Penapisan HIV wajib dilakukan terhadap produk donor.
    • Tes HIV tidak boleh menjadi prasyarat rekruitmen kerja atau pendidikan.
  4. Pengobatan, Perawatan, dan Dukungan:
    • Sarana pelayanan kesehatan wajib memberikan layanan kepada ODHA, termasuk rujukan jika diperlukan.
    • Pengobatan meliputi pengobatan suportif, infeksi oportunistik, antiretroviral, dan paliatif.
    • Perawatan dan dukungan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
  5. Pemulasaraan Jenazah:
    • Pemulasaraan jenazah ODHA dilaksanakan dengan kewaspadaan universal.
  6. Rehabilitasi Sosial:
    • Rehabilitasi sosial bagi ODHA, OHIDHA, dan populasi kunci untuk memulihkan fungsi sosial.

Peraturan ini juga mengatur tugas dan wewenang Pemerintah Daerah, hak dan kewajiban setiap orang termasuk ODHA, pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS Kota Ternate, peran serta masyarakat, dan pembiayaan.

(-)

1. Setiap orang yang menyampaikan informasi status HIV tanpa persetujuan ODHA dan melakukan diskriminasi dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00. 2. Pemilik sarana kesehatan yang tidak menjalankan kewaspadaan universal dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00. 3. Pemilik tempat usaha yang tidak menjalankan upaya pencegahan penularan dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00. 4. Setiap orang yang memaksakan tes HIV tanpa izin tertulis dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00. 5. Setiap orang yang mendistribusikan produk donor yang terinfeksi HIV dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00. 6. Pengusaha yang tidak melaksanakan promosi dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00.