on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Banjarbaru
Also known as: Perda Kota Banjarbaru 7/2017 · Perda Kota Banjarbaru No. 7 Tahun 2017 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru ini mencabut Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Banjarbaru. Pencabutan ini dilakukan berdasarkan Pasal 251 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa pembentukan Peraturan Daerah tentang Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota tidak diatur. Dengan demikian, Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008 perlu ditinjau kembali dan dicabut.