For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Banjarbaru

Also known as: Perda Kota Banjarbaru 7/2017 · Perda Kota Banjarbaru No. 7 Tahun 2017 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:4 September 2017Publication Date:4 September 2017
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Banjarbaru
LocationPemerintah Kota Banjarbaru
Effective Date04 September 2017
Publication Date04 September 2017
Place of EnactmentBanjarbaru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Banjarbaru (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Nomor 21)

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru ini mencabut Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Banjarbaru. Pencabutan ini dilakukan berdasarkan Pasal 251 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa pembentukan Peraturan Daerah tentang Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota tidak diatur. Dengan demikian, Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008 perlu ditinjau kembali dan dicabut.

(-)

(-)