For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11/PER/M.KOMINFO/7/2010 Tahun 2010

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11/PER/M.KOMINFO/7/2010 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television/ IPTV)

Also known as: Permenkominfo 11/PER/M.KOMINFO/7/2010 · Permenkominfo No. 11/PER/M.KOMINFO/7/2010

Status:
Inactive
Effective Date:30 Juli 2010Publication Date:30 Juli 2010
Telekomunikasi & Dunia DigitalPers, Pos & Iklan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 30/PER/M.KOMINFO/8/2009 tentang Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television/IPTV) di Indonesia.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mengatur tentang penyelenggaraan layanan Televisi Protokol Internet (IPTV) di Indonesia. Latar belakangnya adalah hasil uji coba penyelenggaraan layanan IPTV serta perkembangan teknologi dan dunia usaha yang memerlukan penyesuaian pengaturan.

Tujuan dari penyelenggaraan layanan IPTV adalah untuk memacu pertumbuhan industri konten, perangkat keras, dan perangkat lunak dalam negeri, mempercepat pertumbuhan layanan transaksi elektronik, meningkatkan kontrol sosial dan partisipasi masyarakat, memberikan sarana pembelajaran teknologi informasi, mengembalikan fungsi kebersamaan keluarga, meningkatkan efisiensi pemanfaatan jaringan tetap lokal kabel, dan mendorong investasi infrastruktur jaringan pita lebar.

Ketentuan substansial mencakup kewajiban penyelenggara IPTV, yang harus berbentuk konsorsium dengan izin yang diperlukan. Kepemilikan saham oleh pihak asing diatur sesuai peraturan perundang-undangan. Layanan IPTV meliputi layanan penyiaran, multimedia, transaksi elektronik, dan akses internet. Penyelenggara wajib memiliki infrastruktur jaringan tetap lokal kabel yang memadai, menyediakan kapasitas jaringan untuk konten dari penyedia konten independen, dan memiliki sistem perangkat IPTV yang lengkap. Kualitas layanan harus dijaga, dan konten harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengamanan dan perlindungan terhadap jaringan, layanan, dan konten juga diatur.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 3, Pasal 9, Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (3), Pasal 15 ayat (1), Pasal 21, Pasal 22 ayat (1), Pasal 23, Pasal 24 huruf e, dan/atau Pasal 25 dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, tidak diberikan perpanjangan persetujuan, dan/atau pencabutan persetujuan.