on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.05/2013 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2013 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan
Also known as: PMK 92/PMK.05/2013 · PMK No. 92/PMK.05/2013
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.05/2013 ini bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis pelaksanaan pemberian gaji, pensiun, dan tunjangan bulan ketiga belas dalam Tahun Anggaran 2013 kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2013 dan bertujuan untuk memberikan kesejahteraan tambahan kepada para penerima gaji dan tunjangan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara instansi pemerintah dalam pelaksanaan pembayaran, serta penjelasan mengenai siapa saja yang berhak menerima gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas. Hak dan kewajiban subjek hukum diatur dengan jelas, termasuk ketentuan mengenai besaran gaji/pensiun/tunjangan yang diterima, serta pengecualian bagi beberapa jenis tunjangan tertentu. Peraturan ini juga mengatur mekanisme pembayaran dan sumber anggaran yang digunakan, baik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.