For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 210 Tahun 1955

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 210 Tahun 1955 tentang Perincian Pos-Pos Bab I (Pengeluaran) Bagian V A (Kementerian Pertanian) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953 Atas Pasal-Pasal dan Mata Anggaran-Mata Anggaran

Also known as: Keppres 210/1955 · Keppres No. 210 Tahun 1955 · Keppres Nomor 210 Tahun 1955

Status:
Active
Publication Date:25 Oktober 1955

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerincian Pos-Pos Bab I (Pengeluaran) Bagian V A (Kementerian Pertanian) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953 Atas Pasal-Pasal dan Mata Anggaran-Mata Anggaran
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date25 Oktober 1955
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 210 Tahun 1955 menetapkan perincian pos-pos Bab I (Pengeluaran) Bagian V A (Kementerian Pertanian) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun-tahun dinas 1952 dan 1953. Keputusan ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 43 tahun 1954 yang mengesahkan anggaran tersebut. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk memberikan rincian lebih lanjut mengenai pengeluaran yang dialokasikan untuk Kementerian Pertanian, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang terkait. Keputusan ini juga mempertimbangkan surat dari Menteri Keuangan dan berbagai undang-undang yang relevan.

(-)

(-)