For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64/Permentan/OT.140/5/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64/Permentan/OT.140/5/2013 Tahun 2013 tentang Sistem Pertanian Organik

Also known as: Permentan 64/Permentan/OT.140/5/2013 · Permentan No. 64/Permentan/OT.140/5/2013

Status:
Active
Effective Date:3 Juni 2013Publication Date:29 Mei 2013
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemeSistem Pertanian Organik
LocationKementerian Pertanian
Effective Date03 Juni 2013
Publication Date29 Mei 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini menindaklanjuti Pasal 7 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20/Permentan/OT.140/2/2010 tentang Sistem Jaminan Mutu Pangan Hasil Pertanian.

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang Sistem Pertanian Organik. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk mendukung tumbuhnya dunia usaha pertanian organik, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk organik, dan menindaklanjuti peraturan terkait sistem jaminan mutu pangan hasil pertanian.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pengawasan organik Indonesia, memberikan penjaminan dan perlindungan kepada masyarakat, memberikan kepastian usaha bagi produsen, membangun sistem produksi yang kredibel, memelihara ekosistem, dan meningkatkan nilai tambah produk pertanian.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan budidaya pertanian organik untuk produk asal tanaman dan ternak, persyaratan sarana produksi (pupuk dan pestisida), proses sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Organik (LSO) yang terakreditasi KAN, kewajiban pelabelan dengan logo Organik Indonesia, serta ketentuan terkait produk organik asal pemasukan yang harus melampirkan transaction certificate dan health certificate.

Peraturan ini juga mengatur pembinaan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah serta pengawasan oleh Kementerian Pertanian dan LSO.

(-)

Unit usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.