Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2020.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah dan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran anggaran, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya.
Ketentuan Substansial:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah: Mengubah jumlah pendapatan dan belanja daerah. Pendapatan daerah berkurang sebesar Rp21.481.349.844,00 menjadi Rp1.329.705.119.593,00. Belanja daerah bertambah sebesar Rp79.601.177.751,56 menjadi Rp1.444.937.647.188,56.
- Pendapatan Daerah: Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mengalami penurunan, Dana Perimbangan juga mengalami penurunan, sementara lain-lain pendapatan daerah yang sah mengalami peningkatan.
- Belanja Daerah: Terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mengalami peningkatan, terutama pada belanja tidak terduga. Belanja Langsung mengalami penurunan.
- Pembiayaan Daerah: Penerimaan pembiayaan daerah bertambah, terutama dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan daerah juga bertambah, terutama untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.
- Keadaan Darurat dan Mendesak: Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dalam keadaan darurat dan/atau mendesak dengan melakukan pergeseran belanja tidak terduga atau penjadwalan ulang capaian target kinerja program kegiatan tahun berjalan lainnya.