For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kudus

Also known as: Perda Kabupaten Kudus 3/2016 · Perda Kabupaten Kudus No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:5 Oktober 2016
Aparatur Sipil NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kudus
LocationPemerintah Kabupaten Kudus
Effective Date-
Publication Date05 Oktober 2016
Place of EnactmentKudus

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2008 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 115); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kudus (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 116); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 118); 4. Pasal 1, Pasal 2 huruf a, huruf b, huruf c angka 1, angka 2, angka 3, angka 5, dan angka 6, Pasal 3 sampai dengan Pasal 22, Pasal 27 sampai dengan Pasal 34, Pasal 43 sampai dengan Pasal 62 Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kudus, sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kudus. Peraturan ini menyatakan tidak berlaku: 1. Ketentuan Pasal 2 huruf c angka 4, Pasal 23 sampai dengan Pasal 26 Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kudus, sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kudus, dinyatakan tidak berlaku lagi dalam hal telah dibentuk Perangkat Daerah baru yang mengatur mengenai kesatuan bangsa dan politik.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan latar belakang untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang mengharuskan Pemerintah Kabupaten Kudus untuk melakukan penataan kembali organisasi perangkat daerah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan perangkat daerah yang efektif, efisien, rasional, dan proporsional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah, serta berorientasi pada peningkatan pelayanan masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan perangkat daerah dengan susunan yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. Dinas Daerah terdiri dari berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, sosial, tenaga kerja, perindustrian, perdagangan, komunikasi dan informatika, perhubungan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan dan lingkungan hidup, pertanian dan pangan, serta kearsipan dan perpustakaan. Badan Daerah meliputi pengelolaan pendapatan, keuangan, dan aset daerah, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, serta perencanaan pembangunan, penelitian, dan pengembangan daerah. Setiap perangkat daerah diklasifikasikan berdasarkan tipe (A, B, atau C) yang mencerminkan beban kerja masing-masing. Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. Selain itu, diatur pula mengenai staf ahli yang dapat membantu Bupati dalam melaksanakan tugasnya.

1. Pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. UPT yang sudah ada tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang pembentukan UPT yang baru. 3. Perangkat Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Loekmono Hadi, yang dibentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya lembaga baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini mulai dilaksanakan tanggal 1 Januari 2017.

(-)