For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53/PERMENTAN/OT.040/11/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53/PERMENTAN/OT.040/11/2016 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV Lingkup Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian

Also known as: Permentan 53/PERMENTAN/OT.040/11/2016 · Permentan No. 53/PERMENTAN/OT.040/11/2016

Status:
Inactive
Effective Date:11 November 2016Publication Date:2 November 2016
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemeUraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV Lingkup Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian
LocationKementerian Pertanian
Effective Date11 November 2016
Publication Date02 November 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 79/PERMENTAN/OT.140/11/2011 tentang Rincian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV lingkup Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri ini menetapkan uraian tugas pekerjaan unit kerja Eselon IV di lingkungan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian. Uraian tugas ini menjadi acuan dalam penyusunan rencana kerja, anggaran, target kinerja, dan pelaksanaan kegiatan. Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian akan mengatur lebih lanjut ketentuan lain yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Menteri ini. Lampiran peraturan ini berisi rincian tugas untuk setiap unit kerja Eselon IV, termasuk Subbagian Program, Subbagian Anggaran, Subbagian Kerja Sama, Subbagian Perbendaharaan, Subbagian Akuntansi, Verifikasi, dan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan, Subbagian Perlengkapan, Subbagian Organisasi dan Kepegawaian, Subbagian Hukum dan Hubungan Masyarakat, Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga, Subbagian Data dan Informasi, Subbagian Evaluasi dan Pelaporan, dan Subbagian Layanan Rekomendasi. Setiap unit kerja memiliki uraian tugas yang spesifik terkait dengan fungsi masing-masing, seperti penyusunan rencana kerja, pengelolaan anggaran, kerja sama, urusan keuangan, kepegawaian, hukum, hubungan masyarakat, tata usaha, evaluasi, dan layanan rekomendasi.