For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13/PER/M.KOMINFO/4/2008 Tahun 2008

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13/PER/M.KOMINFO/4/2008 Tahun 2008 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar pada Jaringan Tetap Mobilitas Terbatas

Also known as: Permenkominfo 13/PER/M.KOMINFO/4/2008 · Permenkominfo No. 13/PER/M.KOMINFO/4/2008

Status:
Inactive
Effective Date:21 Juli 2008Publication Date:21 April 2008
Standar & Pedoman TeknisTelekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemeStandar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar pada Jaringan Tetap Mobilitas Terbatas
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date21 Juli 2008
Publication Date21 April 2008
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan standar kualitas pelayanan jasa teleponi dasar pada jaringan tetap mobilitas terbatas. Kebijakan ini menetapkan parameter standar kualitas pelayanan dan tolok ukurnya untuk memastikan penyelenggara jasa memenuhi kewajiban mereka. Penyelenggara jasa diwajibkan untuk membuat perjanjian Service Level Agreement (SLA) dengan penyelenggara lain untuk menjamin kualitas pelayanan. Standar yang diatur meliputi kinerja tagihan, pemenuhan permohonan aktivasi, penanganan keluhan umum pelanggan, tingkat laporan gangguan layanan, dan service level call center. Penyelenggara jasa juga diwajibkan untuk menyimpan dan melaporkan data pencapaian standar kualitas pelayanan kepada BRTI, serta mempublikasikannya secara berkala.

1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka ketentuan kinerja layanan dan kinerja jaringan sebagaimana dimaksud dalam setiap izin penyelenggaraan jasa teleponi dasar pada jaringan tetap mobilitas terbatas dinyatakan tidak berlaku dan wajib mengacu pada standar kualitas pelayanan yang diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri ini.

1. Setiap penyelenggara jasa yang tidak memenuhi ketentuan parameter standar kualitas pelayanan sesuai tolok ukur dikenakan sanksi denda. 2. Sanksi denda tidak menghilangkan kewajiban penyelenggara jasa untuk memberikan kompensasi terhadap kerugian yang dialami oleh pelanggan.