on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Keuda Atas Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi, Olahraga dan Penginapan
Also known as: QANUN Kabupaten Aceh Singkil 2/2020 · QANUN Kabupaten Aceh Singkil No. 2 Tahun 2020 · QANUN Kabupaten Aceh Singkil Nomor 2 Tahun 2020
Qanun ini mengubah beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi, Olah Raga dan Penginapan sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 3 Tahun 2014. Perubahan tersebut meliputi penambahan ayat pada Pasal 3 yang memperluas definisi objek retribusi tempat rekreasi dan olahraga serta tempat penginapan, dengan mengecualikan tempat-tempat yang dikelola oleh pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 8 ayat (4) mengenai struktur dan besaran tarif retribusi tempat rekreasi dan olahraga, serta tempat penginapan. Tarif baru ditetapkan untuk berbagai lokasi rekreasi seperti Pantai Cemara Indah, Danau Bungara, Pulau Balai, dan lain-lain, serta untuk permainan anak-anak, water boom, dan tiket kapal peselancar. Tarif penginapan juga diatur untuk bungalow, pondok wisata, villa, dan pesanggrahan.