For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 2 Tahun 2020

Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Keuda Atas Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi, Olahraga dan Penginapan

Also known as: QANUN Kabupaten Aceh Singkil 2/2020 · QANUN Kabupaten Aceh Singkil No. 2 Tahun 2020 · QANUN Kabupaten Aceh Singkil Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:30 Januari 2020Publication Date:30 Januari 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypeQanun
ThemePerubahan Keuda Atas Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi, Olahraga dan Penginapan
LocationPemerintah Kabupaten Aceh Singkil
Effective Date30 Januari 2020
Publication Date30 Januari 2020
Place of EnactmentSingkil

Peraturan ini mengubah: 1. Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi, Olah Raga dan Penginapan (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2011 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Singkil Nomor 02) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Singkil 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi, Olah Raga dan Penginapan (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Singkil Nomor 232)

Qanun ini mengubah beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi, Olah Raga dan Penginapan sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 3 Tahun 2014. Perubahan tersebut meliputi penambahan ayat pada Pasal 3 yang memperluas definisi objek retribusi tempat rekreasi dan olahraga serta tempat penginapan, dengan mengecualikan tempat-tempat yang dikelola oleh pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 8 ayat (4) mengenai struktur dan besaran tarif retribusi tempat rekreasi dan olahraga, serta tempat penginapan. Tarif baru ditetapkan untuk berbagai lokasi rekreasi seperti Pantai Cemara Indah, Danau Bungara, Pulau Balai, dan lain-lain, serta untuk permainan anak-anak, water boom, dan tiket kapal peselancar. Tarif penginapan juga diatur untuk bungalow, pondok wisata, villa, dan pesanggrahan.

(-)

(-)