on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 3 Tahun 2002 tentang REHABILITASI PESISIR, PANTAI DAN LAUT DALAM WILAYAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
Also known as: Perda Kabupaten Lampung Timur 3/2002 · Perda Kabupaten Lampung Timur No. 3 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 3 Tahun 2002
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 03 Tahun 2002 ini mengatur tentang rehabilitasi wilayah pesisir, pantai, dan laut.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat dengan latar belakang bahwa lingkungan pesisir, pantai, dan laut beserta sumber daya alamnya merupakan bagian penting dari lingkungan hidup dan perlu dilestarikan. Tujuan dari rehabilitasi adalah untuk memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat, kelangsungan makhluk hidup, dan kelestarian lingkungan pesisir, pantai, dan laut. Pemanfaatan potensi pesisir, pantai, dan laut yang berlebihan dapat mengakibatkan kerusakan dan penurunan pendapatan masyarakat setempat.
Ketentuan Substansial:
Tanggung Jawab Pemerintah Daerah: Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk mengumumkan dan melaksanakan rehabilitasi wilayah pesisir, pantai, dan laut. Kepala daerah membentuk Tim Rehabilitasi untuk membantu kelancaran pelaksanaan rehabilitasi. Instansi yang bertanggung jawab bertugas menyusun daftar kerusakan, menampung laporan pengaduan, menyusun rencana rehabilitasi, dan mengupayakan kesadaran masyarakat.
Hak dan Kewajiban Masyarakat: Setiap orang berhak berperan dalam rehabilitasi dan pengelolaan wilayah pesisir, pantai, dan laut. Setiap orang wajib memelihara kelestarian fungsi pesisir, pantai, dan laut serta mencegah perusakan/pencemaran. Masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk berperan dalam rehabilitasi.
Perlindungan Wilayah Pesisir, Pantai, dan Laut: Perlindungan dilakukan terhadap kawasan pantai berhutan bakau, tanah timbul, suaka alam laut, dan taman nasional. Perlindungan mutu laut dilakukan melalui pengendalian perusakan dan pencemaran.
Pencegahan Perusakan dan Pencemaran: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan perusakan dan pencemaran. Penanggung jawab usaha wajib melakukan pencegahan perusakan dan pencemaran serta memenuhi persyaratan baku mutu limbah.
Penanggulangan dan Pemulihan Kerusakan: Setiap orang yang mengakibatkan perusakan dan pencemaran wajib melakukan penanggulangan dan pemulihan.