Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kabupaten Kendal. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyebabkan Peraturan Daerah lama tidak sesuai karena masih mengatur mengenai Obyek Pajak. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk dasar hukum yang sesuai untuk pemungutan Pajak Restoran.
Ketentuan substansial meliputi:
- **Objek Pajak:** Setiap pelayanan yang disediakan dengan pembayaran di restoran, termasuk rumah makan, warung makan, lesehan, kafe, bar, pedagang kaki lima, kolam pancing, dan usaha sejenis. Pengecualian meliputi jasa boga/katering dan usaha dengan peredaran kurang dari Rp. 10.000.000 per tahun.
- **Subjek Pajak:** Orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan di restoran.
- **Tarif Pajak:** 10% dari jumlah pembayaran.
- **Tata Cara Pemungutan:** Pajak dipungut berdasarkan penetapan Bupati atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak. Wajib Pajak wajib menggunakan Nota Penjualan yang disertai Pajak 10% sebagai bukti pembayaran.
- **Masa Pajak:** 1 bulan takwim.
- **Wilayah Pemungutan:** Pajak terutang dipungut di wilayah Kabupaten Kendal.