on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2000 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Federasi Rusia Mengenai Kerjasama Kebudayaan
Also known as: Keppres 32/2000 · Keppres No. 32 Tahun 2000 · Keppres Nomor 32 Tahun 2000
Latar Belakang dan Tujuan
Pemerintah Republik Indonesia menandatangani persetujuan dengan Pemerintah Federasi Rusia mengenai kerjasama kebudayaan pada tanggal 14 November 1998 di Kuala Lumpur, Malaysia. Persetujuan ini merupakan hasil perundingan antara delegasi kedua negara dan bertujuan untuk memperkuat hubungan kebudayaan antara Indonesia dan Rusia. Pengesahan persetujuan ini dilakukan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain.
Ketentuan Substansial
Keputusan Presiden ini mengesahkan persetujuan yang telah ditandatangani, dengan naskah asli dalam bahasa Indonesia, Rusia, dan Inggris terlampir. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.