on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Nomor 5 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian Tunjungan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2026
Also known as: Perbup Kabupaten Mamuju 5/2026 · Perbup Kabupaten Mamuju No. 5 Tahun 2026 · Perbup Kabupaten Mamuju Nomor 5 Tahun 2026
Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 untuk mengatur teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju yang bersumber dari APBD Tahun 2026.
Kebijakan ini mengatur pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada PNS, CPNS, PPPK, Bupati dan Wakil Bupati, pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan BLUD, serta pegawai non-ASN pada perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD. Komponen THR dan gaji ketiga belas meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan dengan memperhatikan kapasitas fiskal daerah. Bagi CPNS, komponen gaji pokok diberikan sebesar 80%.
Peraturan ini juga menetapkan mekanisme pembayaran, di mana THR dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, sedangkan gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026. Pendanaan kegiatan ini dibebankan pada APBD Kabupaten Mamuju serta sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat.