Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi izin pemanfaatan, penumpukan, dan penggunaan alat pengolahan hasil hutan kayu dan non-kayu di Kabupaten Lampung Timur. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melindungi dan memelihara hutan serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Tujuannya adalah untuk menertibkan, membina, dan mengawasi pengusaha dalam pemanfaatan kayu dari hutan dan tanah milik.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Nama Retribusi:** Retribusi Izin Pemanfaatan Kayu Tanah Milik (IPKTM), Retribusi Izin Penumpukan Kayu dan Non Kayu, dan Retribusi Izin Penggunaan Alat Pengolahan Hasil Hutan Kayu.
2. **Objek Retribusi:** Pemanfaatan kayu dari tanah milik atau hutan rakyat, kegiatan penumpukan kayu dan non kayu yang diperjualbelikan, dan setiap jenis penggunaan alat untuk pengolahan kayu.
3. **Subjek Retribusi:** Perusahaan, perorangan, atau badan usaha yang memanfaatkan kayu, melakukan penumpukan kayu, atau menggunakan alat pengolahan kayu.
Peraturan ini juga mengatur tentang ketentuan perizinan, kewajiban pemegang izin, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, ketentuan retribusi, wilayah pungutan, masa retribusi, tata cara pemungutan, ketentuan bagi hasil, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan, dan kadaluarsa penagihan.