For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 12 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pedoman Penertiban Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Also known as: Perda Kota Ternate 12/2008 · Perda Kota Ternate No. 12 Tahun 2008 · Perda Kota Ternate Nomor 12 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:1 Maret 2008Publication Date:1 Maret 2008
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pedoman Penertiban Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
LocationPemerintah Kota Ternate
Effective Date01 Maret 2008
Publication Date01 Maret 2008
Place of EnactmentTernate

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pedoman Penertiban Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Peraturan Daerah Kota Ternate ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pedoman Penertiban Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Perubahan tersebut meliputi jangka waktu berlakunya Tanda Daftar Perusahaan (TDP) menjadi 3 tahun dan wajib diperbaharui paling lambat 3 bulan sebelum masa berlakunya berakhir serta wajib daftar ulang setiap tahunnya. Selain itu, dilakukan penyesuaian terhadap tarif pelayanan pemberian Tanda Daftar Perusahaan (TDP) untuk berbagai jenis perusahaan, seperti Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV), Firma (Fa), Koperasi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Perusahaan Asing, serta tarif untuk salinan resmi, petikan resmi, dan penggantian TDP yang hilang/rusak/perubahan. Peraturan ini juga mengatur sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah.

(-)

1. Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).