on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH PROVINSI JAMBI
Also known as: Perda Provinsi Jambi 15/2008 · Perda Provinsi Jambi No. 15 Tahun 2008 · Perda Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2008
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2008 ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jambi. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat dengan organisasi perangkat yang proporsional, efisien, dan efektif, serta menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Peraturan ini mengatur pembentukan, kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi dari berbagai lembaga teknis daerah, termasuk Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Badan Kesbangpol, Badan Lingkungan Hidup Daerah, Badan Koordinasi Penyuluhan dan Ketahanan Pangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah, Badan Perpustakaan dan Arsip, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana, Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher Provinsi Jambi, Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi, Satuan Polisi Pamong Praja, Kantor Pengolahan Data Elektronik, dan Kantor Perwakilan Pemda Provinsi Jambi.
Secara substansial, peraturan ini menetapkan tugas dan fungsi masing-masing lembaga, yang mencakup perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang masing-masing, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur. Selain itu, diatur pula mengenai susunan organisasi yang terdiri dari kepala badan/kantor/rumah sakit, sekretariat, bidang-bidang, subbagian/subbidang, dan kelompok jabatan fungsional.