For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 9 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 9 Tahun 2010 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2009

Also known as: Perda Kabupaten Kerinci 9/2010 · Perda Kabupaten Kerinci No. 9 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 9 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:30 Agustus 2010Publication Date:26 Agustus 2010
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2009
LocationPemerintah Kabupaten Kerinci
Effective Date30 Agustus 2010
Publication Date26 Agustus 2010
Place of EnactmentSiulak

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2009. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 492.825.640.269,70 dan belanja sebesar Rp. 457.215.817.533,48, menghasilkan surplus sebesar Rp. 35.609.822.736,22. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 50.732.945.800,02 dan pengeluaran sebesar Rp. 4.675.631.961,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 46.057.313.839,02. Neraca per 31 Desember 2009 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 1.073.947.491.803,82, jumlah kewajiban sebesar Rp. 3.254.777.712,12, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.070.692.714.091,70. Laporan Arus Kas menunjukkan saldo akhir per 31 Desember 2009 sebesar Rp. 81.972.606.555,61. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, serta laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

(-)

(-)