Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara pengenaan, penghitungan, serta pembayaran dan/atau penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.02/2022, serta mengoptimalkan pengelolaan PNBP terkait penjualan batubara.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Jenis-jenis PNBP yang berlaku pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, termasuk Iuran Tetap, Iuran Produksi/Royalti, Dana Hasil Produksi Batubara (DHPB), Penjualan Hasil Tambang (PHT), pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) eks PKP2B, dan lainnya.
2. Tata cara pengenaan PNBP untuk berbagai kegiatan, seperti WIUP, WIUPK, penjualan mineral dan batubara, serta pemanfaatan BMN.
3. Tata cara penghitungan PNBP, termasuk formula dan variabel yang digunakan untuk menghitung Iuran Tetap, Iuran Produksi/Royalti, DHPB, PHT, dan pemanfaatan BMN eks PKP2B. Penghitungan dilakukan secara Provisional dan Final melalui Aplikasi Mineral dan Batubara.
4. Tata cara pembayaran dan/atau penyetoran PNBP ke Kas Negara, termasuk jangka waktu pembayaran, sanksi administratif jika terjadi keterlambatan, dan mekanisme verifikasi serta pemeriksaan.
Peraturan ini juga mengatur tentang rekonsiliasi PNBP, pemblokiran akses atau pembekuan akun pada Aplikasi Mineral dan Batubara, pelaporan, dan pengawasan.