Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Arsip Statis dan Tsunami dibentuk dengan tujuan untuk melakukan penataan organisasi dan tata kerja Balai Arsip Statis dan Tsunami (BAST). BAST adalah Unit Pelaksana Teknis Arsip Nasional Republik Indonesia yang bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Konservasi Arsip dan bertugas melaksanakan akuisisi, pengolahan, preservasi, serta layanan dan pemanfaatan arsip statis lembaga negara tingkat pusat di daerah Pemerintahan Aceh dan arsip tsunami. Dalam melaksanakan tugasnya, BAST menyelenggarakan fungsi penyusunan rencana, program dan anggaran, pelaksanaan akuisisi, pengolahan, preservasi, layanan dan pemanfaatan arsip statis, serta pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, perencanaan program dan anggaran, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, dan rumah tangga. Susunan organisasi BAST terdiri atas Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala BAST dibantu oleh sub-koordinator yang terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, BAST harus menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi lingkup BAST.