For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Arsip Statis dan Tsunami

Also known as: Peraturan ANRI 5/2020 · Peraturan ANRI No. 5 Tahun 2020 · Peraturan ANRI Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:29 Juni 2020Publication Date:29 Juni 2020
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Arsip Nasional Republik Indonesia
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Balai Arsip Statis dan Tsunami
LocationArsip Nasional Republik Indonesia
Effective Date29 Juni 2020
Publication Date29 Juni 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Arsip Statis dan Tsunami (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 95).

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Arsip Statis dan Tsunami dibentuk dengan tujuan untuk melakukan penataan organisasi dan tata kerja Balai Arsip Statis dan Tsunami (BAST). BAST adalah Unit Pelaksana Teknis Arsip Nasional Republik Indonesia yang bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Konservasi Arsip dan bertugas melaksanakan akuisisi, pengolahan, preservasi, serta layanan dan pemanfaatan arsip statis lembaga negara tingkat pusat di daerah Pemerintahan Aceh dan arsip tsunami. Dalam melaksanakan tugasnya, BAST menyelenggarakan fungsi penyusunan rencana, program dan anggaran, pelaksanaan akuisisi, pengolahan, preservasi, layanan dan pemanfaatan arsip statis, serta pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, perencanaan program dan anggaran, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, dan rumah tangga. Susunan organisasi BAST terdiri atas Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala BAST dibantu oleh sub-koordinator yang terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, BAST harus menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi lingkup BAST.

1. Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan berdasarkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Arsip Statis dan Tsunami, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dilantik pada jabatan baru.

(-)