For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 76 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2014 tentang Pengelola Portal Indonesia National Single Window

Also known as: PERPRES 76/2014 · PERPRES No. 76 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 76 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:21 Juli 2014Publication Date:17 Juli 2014
Organisasi Komisi & Badan NegaraTelekomunikasi & Dunia DigitalKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengelola Portal Indonesia National Single Window
LocationPemerintah Pusat
Effective Date21 Juli 2014
Publication Date17 Juli 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2014 ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan Portal Indonesia National Single Window (INSW) guna memfasilitasi penanganan dokumen kepabeanan, perizinan, dan dokumen lain terkait ekspor dan impor secara elektronik. Pengelola Portal INSW dibentuk sebagai satuan kerja di bawah Menteri Keuangan, bertanggung jawab untuk memastikan operasi portal yang berkelanjutan dan aman. Pengelola ini memiliki tugas melaksanakan pengelolaan portal, termasuk penyampaian data secara tunggal, pemrosesan data sinkron, dan pengambilan keputusan untuk izin kepabeanan. Selain itu, pengelola bertanggung jawab atas koordinasi pertukaran data, penyediaan audit trail, dan integrasi sistem dengan ASEAN Single Window. Struktur organisasi pengelola terdiri dari Kepala, Sekretariat, dan Deputi, dengan rincian tugas ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Dewan Pengarah INSW dibentuk untuk menetapkan kebijakan strategis dan memantau pengelolaan portal.

  • Pengelola Portal INSW mulai bertugas efektif paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Presiden ini ditetapkan.
  • Sebelum Pengelola Portal INSW mulai bertugas efektif, pelaksanaan tugas dilakukan oleh Tim Persiapan NSW.

(-)