on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 20 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2017
Also known as: Perda Kabupaten Kudus 20/2017 · Perda Kabupaten Kudus No. 20 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 20 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2017. APBD semula berjumlah Rp. 1.947.737.161.000,00 bertambah menjadi Rp. 2.168.040.915.000,00.
Pendapatan Daerah:
Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
Belanja Daerah:
Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
Pembiayaan Daerah:
Penerimaan pembiayaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA). Pengeluaran pembiayaan digunakan untuk Penyertaan Modal (investasi) Pemerintah Daerah.
Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2017.
Dalam keadaan darurat atau mendesak, Bupati dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.