For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 97 Tahun 2004

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 97 Tahun 2004 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Menggala Dan Pengadilan Negeri Donggala

Also known as: Keppres 97/2004 · Keppres No. 97 Tahun 2004 · Keppres Nomor 97 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:18 Oktober 2004Publication Date:18 Oktober 2004
Proses Peradilan & Hukum AcaraPembentukan Lembaga Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembentukan Pengadilan Negeri Menggala Dan Pengadilan Negeri Donggala
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 Oktober 2004
Publication Date18 Oktober 2004
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membentuk Pengadilan Negeri Menggala dan Pengadilan Negeri Donggala guna meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan dan perlindungan hukum di Kabupaten Tulang Bawang dan Kabupaten Donggala. Pembentukan ini didasarkan pada pertumbuhan kesadaran hukum masyarakat dan kebutuhan untuk pemerataan kesempatan memperoleh keadilan. Pengadilan Negeri Menggala akan melayani wilayah Kabupaten Tulang Bawang, sementara Pengadilan Negeri Donggala akan melayani wilayah Kabupaten Donggala. Dengan pembentukan ini, wilayah Kabupaten Tulang Bawang dan Kabupaten Donggala dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi dan Pengadilan Negeri Palu, masing-masing. Pengadilan Negeri Menggala dan Donggala akan berada di bawah yurisdiksi Pengadilan Tinggi Tanjung Karang dan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah. Pembiayaan untuk pembentukan dan pembinaan kedua pengadilan ini akan dibebankan pada Mahkamah Agung.

1. Perkara Pidana dan Perdata yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Kotabumi tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Kotabumi. 2. Perkara Pidana dan Perdata yang telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Kotabumi dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Menggala. 3. Perkara Pidana dan Perdata yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Palu tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Palu. 4. Perkara Pidana dan Perdata yang telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Palu dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Donggala.

(-)