Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan kawasan permukiman kumuh, serta meningkatkan mutu kehidupan masyarakat melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang sehat, aman, serasi, dan teratur.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kriteria dan Tipologi Perumahan Kumuh dan Kawasan Permukiman Kumuh: Menetapkan kriteria kekumuhan berdasarkan bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan, dan proteksi kebakaran. Juga menetapkan tipologi berdasarkan letak geografis (tepi air, dataran rendah, perbukitan, daerah rawan bencana).
- Pencegahan Perumahan Kumuh dan Kawasan Permukiman Kumuh: Melalui pengawasan, pengendalian, dan pemberdayaan masyarakat. Pengawasan dan pengendalian dilakukan terhadap perizinan, standar teknis, dan kelaikan fungsi. Pemberdayaan masyarakat dilakukan melalui pendampingan dan pelayanan informasi.
- Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Kawasan Permukiman Kumuh: Melalui penetapan lokasi, pola penanganan (pemugaran, peremajaan, pemukiman kembali), dan penyusunan perencanaan penanganan.
- Penyediaan Tanah: Pemerintah daerah bertanggung jawab atas ketersediaan tanah untuk pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.
- Pendanaan: Berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dan/atau sumber lain yang sah.
- Kewenangan Pemerintah Daerah: Merumuskan kebijakan, melakukan pembangunan kawasan permukiman, menyediakan tanah, melaksanakan pengawasan dan pengendalian, menetapkan lokasi kumuh, melakukan perencanaan penanganan, dan memberdayakan masyarakat.
- Peran Serta Masyarakat dan Pola Kemitraan: Masyarakat berperan dalam pengawasan, pengendalian, penetapan lokasi, perencanaan penanganan, penanganan, dan pengelolaan. Pola kemitraan dapat dikembangkan antara pemerintah daerah dengan BUMN/BUMD/swasta, masyarakat, dan forum tanggung jawab lingkungan sosial perusahaan serta akademisi.