on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2026 tentang Unit Organisasi Pembina Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Also known as: Kepmen KKP 31/2026 · Kepmen KKP No. 31 Tahun 2026 · Kepmen KKP Nomor 31 Tahun 2026
Keputusan Menteri ini ditetapkan dalam rangka menyesuaikan perubahan organisasi dan tata kerja serta mengakomodasi penambahan jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kebijakan ini menetapkan unit organisasi pembina jabatan fungsional yang diklasifikasikan ke dalam dua peran, yaitu sebagai instansi pembina dan sebagai instansi pengguna.
Unit organisasi yang bertindak sebagai instansi pengguna memiliki kewajiban untuk menyusun kebijakan optimalisasi pejabat fungsional, memfasilitasi penyusunan kebutuhan dan formasi jabatan, mendorong keanggotaan organisasi profesi, serta melakukan koordinasi pembinaan karier dan pengembangan kompetensi. Selain itu, instansi pengguna bertanggung jawab menyelenggarakan pelatihan, bimbingan teknis, uji kompetensi, sosialisasi, serta melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja pejabat fungsional. Dalam hal terdapat jabatan fungsional baru atau perubahan organisasi, pembinaan jabatan fungsional akan dilakukan oleh unit organisasi yang memiliki kesesuaian bidang tugas dan fungsi dengan ruang lingkup kegiatan jabatan fungsional tersebut.