For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 29 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 29 Tahun 2012 tentang Sistem Akuntansi Instansi dan Pelaporan Keuangan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Also known as: Permenhan 29/2012 · Permenhan No. 29 Tahun 2012 · Permenhan Nomor 29 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:6 Agustus 2012Publication Date:31 Juli 2012
Standar Akuntansi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemeSistem Akuntansi Instansi dan Pelaporan Keuangan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date06 Agustus 2012
Publication Date31 Juli 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 20 Tahun 2008 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 20 Tahun 2008, sejalan dengan perubahan yang dilakukan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.05/2011. Tujuannya adalah untuk menetapkan sistem akuntansi instansi dan pelaporan keuangan yang lebih sesuai di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembentukan Unit Akuntansi Instansi yang terdiri dari beberapa unit akuntansi di berbagai tingkatan organisasi. Sistem Akuntansi Instansi (SAI) terdiri dari Sistem Akuntansi Keuangan (SAK) dan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi BMN (SIMAK BMN). Setiap unit akuntansi bertanggung jawab untuk menyusun laporan keuangan dan melakukan rekonsiliasi data. Peraturan ini juga menetapkan prosedur pengelolaan piutang, investasi, dan utang belanja, serta pengendalian dan pengolahan data untuk mendukung keandalan laporan keuangan.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Menteri Pertahanan ini, Peraturan Pelaksanaan yang berkaitan dengan Sistem Akuntansi Instansi Keuangan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan ini.

1. Apabila belum atau terlambat menyampaikan laporan keuangan dikenakan sanksi berupa penerbitan Nota Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan kepada Unit Akuntansi Anggaran yang bersangkutan. 2. Apabila belum atau terlambat menyampaikan laporan BMN, dikenakan sanksi berupa penerbitan Surat Teguran oleh Kepala Unit Akuntansi Barang yang bersangkutan.