For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan

Also known as: Perda Kota Surakarta 10/2022 · Perda Kota Surakarta No. 10 Tahun 2022 · Perda Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:23 Desember 2022Publication Date:23 Desember 2022
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Perhubungan
LocationPemerintah Kota Surakarta
Effective Date23 Desember 2022
Publication Date23 Desember 2022
Place of EnactmentSurakarta

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan perhubungan di Kota Surakarta. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan sistem lalu lintas dan angkutan jalan yang handal serta mengintegrasikan sistem perhubungan ke dalam kebijakan Pemerintah Daerah. Tujuannya adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Ketentuan substansial mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam sub urusan LLAJ, perkeretaapian, penerbangan, dan pelayaran. Kewenangan tersebut meliputi penetapan rencana induk jaringan, pengelolaan terminal, penerbitan izin parkir, pengujian kendaraan, manajemen rekayasa lalu lintas, persetujuan Andalalin, audit keselamatan, penyediaan angkutan umum, penetapan wilayah operasi angkutan, dan penetapan tarif. Selain itu, diatur pula mengenai pembinaan dan penyelenggaraan LLAJ, penggunaan jalan, perlengkapan jalan, pengendalian lingkungan jalan, fasilitas pejalan kaki, terminal, perparkiran, pemindahan kendaraan, pengujian kendaraan, penanggulangan kecelakaan, manajemen rekayasa lalu lintas, analisis dampak lalu lintas, angkutan, dan sistem informasi komunikasi.

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, izin terkait penyelenggaraan perhubungan masih tetap berlaku sampai habis masa izinnya sepanjang tidak ada perubahan.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, denda, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin. 2. Jenis sanksi dan besaran denda bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan, sebagaimana diatur dalam pasal-pasal terkait di dalam peraturan ini.