For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Tera / Tera Ulang

Also known as: Perda Kabupaten Balangan 5/2013 · Perda Kabupaten Balangan No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:28 Februari 2013Publication Date:28 Februari 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Tera / Tera Ulang
LocationPemerintah Kabupaten Balangan
Effective Date28 Februari 2013
Publication Date28 Februari 2013
Place of EnactmentParingin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan Sebagaimana dirubah dengan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di Kabupaten Balangan. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan produsen terkait kebenaran dan ketepatan pengukuran alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP), serta untuk meningkatkan pelayanan melalui pemungutan retribusi atas pelayanan tera/tera ulang, kalibrasi UTTP, dan pengujian barang dalam keadaan terbungkus (BDKT).

Objek retribusi adalah pelayanan pengujian UTTP dan pengujian BDKT yang diwajibkan sesuai peraturan perundang-undangan. Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang menggunakan/memperoleh pelayanan jasa pengujian UTTP dan BDKT. Retribusi Pelayanan Tera digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis dan frekuensi pemberian jasa pelayanan dan pembinaan, serta tingkat kesulitan, karakteristik, jenis, kapasitas UTTP/BDKT, lamanya waktu, dan peralatan yang digunakan. Prinsip penetapan tarif retribusi memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Struktur dan besarnya tarif retribusi tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai sanksi administratif, tata cara pengajuan keberatan, pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, perubahan tarif, insentif pemungutan, penyidikan, dan ketentuan pidana.

(-)

Dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.