Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 2.012.068.317.407,00 dan belanja sebesar Rp. 1.909.367.171.714,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 102.701.145.693,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 392.146.362.635,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 11.000.000.000,00, dengan pembiayaan neto sebesar Rp. 381.146.362.635,00. Neraca per 31 Desember 2014 mencatat total aset sebesar Rp 4.253.489.426.916,75, kewajiban sebesar Rp 13.391.502.611,00, dan ekuitas dana sebesar Rp 4.240.097.924.305,75. Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas per 31 Desember 2014 sebesar Rp 483.847.508.328,00. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan kinerja, dan ikhtisar laporan keuangan perusahaan daerah.