on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah
Also known as: Perda Kabupaten Bantul 9/2025 · Perda Kabupaten Bantul No. 9 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2025
Peraturan Daerah ini disusun sebagai respons terhadap kebutuhan pengelolaan sampah yang komprehensif, terencana, dan terpadu di Kabupaten Bantul, sejalan dengan kebijakan desentralisasi pengelolaan sampah di Daerah Istimewa Yogyakarta. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan dengan menempatkan sampah sebagai sumber daya yang memiliki nilai ekonomi.
Secara substansial, peraturan ini mengatur pembagian tanggung jawab antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kalurahan dalam menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam penetapan kebijakan, strategi, serta penyediaan fasilitas pengelolaan sampah, sementara Pemerintah Kalurahan bertanggung jawab atas pembinaan masyarakat dan pengumpulan sampah di tingkat lokal. Pengelolaan sampah mencakup kegiatan pengurangan sampah (pembatasan timbulan, daur ulang, dan pemanfaatan kembali) serta penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir).
Subjek hukum yang diatur meliputi Pemerintah Daerah, Pemerintah Kalurahan, lembaga pengelola sampah (Lembaga Pengelola Sampah Mandiri, Produsen, dan Penyedia Jasa Pengelolaan Sampah/PJPS), serta setiap orang. Produsen diwajibkan menyusun program daur ulang dan pemanfaatan kembali sebagai bagian dari persyaratan persetujuan lingkungan. Selain itu, peraturan ini menetapkan kewajiban bagi setiap orang untuk melakukan pemilahan sampah di sumbernya dan menyediakan tempat sampah yang memadai. Pemerintah Daerah juga diwajibkan menyediakan sistem informasi pengelolaan sampah dan menerapkan sistem tanggap darurat dalam kondisi khusus.