For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pendidikan Ganesha

Also known as: Permendikbudriset 10/2023 · Permendikbudriset No. 10 Tahun 2023 · Permendikbudriset Nomor 10 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:5 Januari 2023Publication Date:4 Januari 2023
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Universitas Pendidikan Ganesha
LocationKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Effective Date05 Januari 2023
Publication Date04 Januari 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 14 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pendidikan Ganesha (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 623).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha). Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja Undiksha dalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi. Undiksha, sebagai perguruan tinggi negeri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, memiliki tugas menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi. Fungsi Undiksha meliputi pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan sivitas akademika, dan kegiatan administrasi. Struktur organisasi Undiksha terdiri dari Senat, Pemimpin (Rektor dan Wakil Rektor), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan. Unsur organisasi di bawah pemimpin meliputi pelaksana akademik (fakultas, program pascasarjana, lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat), pelaksana administrasi (biro), penjaminan mutu, dan penunjang akademik (unit penunjang akademik seperti perpustakaan, teknologi informasi, bahasa, dan lainnya). Peraturan ini juga mengatur tata kerja, jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian di lingkungan Undiksha.

1. Jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Undiksha berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 14 Tahun 2016, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Penyesuaian organisasi dan tata kerja serta penetapan jabatan dan pejabat dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)