For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa

Also known as: Perda Kabupaten Karanganyar 16/2015 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 16 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:30 Oktober 2015Publication Date:22 Oktober 2015
Profesi & Sertifikasi KeahlianPemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerangkat Desa
LocationPemerintah Kabupaten Karanganyar
Effective Date30 Oktober 2015
Publication Date22 Oktober 2015
Place of EnactmentKaranganyar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 24 Tahun 2006 tentang Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2006 Nomor 24). Peraturan-peraturan lain yang ketentuannya telah diatur dalam Peraturan Daerah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perangkat Desa di Kabupaten Karanganyar. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 24 Tahun 2006. Tujuannya adalah untuk memberikan dasar hukum yang jelas dalam pengelolaan perangkat desa. Ketentuan substansial mencakup: 1. Persyaratan calon Perangkat Desa, meliputi ketaqwaan, kesetiaan kepada negara, pendidikan minimal, usia, domisili, kesehatan, dan bebas narkoba (Pasal 2). 2. Prosedur pengangkatan Perangkat Desa, termasuk pembentukan panitia pengisian, penjaringan, penyaringan, konsultasi dengan Camat, dan pelantikan (Pasal 4-11). 3. Hak dan kewajiban Perangkat Desa, termasuk hak menerima penghasilan dan tunjangan, serta kewajiban memegang teguh Pancasila dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat (Pasal 13). 4. Larangan bagi Perangkat Desa, seperti merugikan kepentingan umum, menyalahgunakan wewenang, melakukan diskriminasi, dan terlibat dalam politik praktis (Pasal 14). 5. Sanksi administratif bagi Perangkat Desa yang melanggar kewajiban dan larangan (Pasal 15). 6. Ketentuan mengenai pemberhentian sementara dan pemberhentian Perangkat Desa (Pasal 16-21). 7. Ketentuan mengenai mutasi Perangkat Desa (Pasal 23).

1. Perangkat Desa yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa tetap menjalankan tugasnya sampai akhir masa jabatannya dengan batas usia 65 (enam puluh lima) tahun. 2. Perangkat Desa yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah tetap menjalankan tugasnya sampai akhir masa jabatannya dengan batas usia 60 (enam puluh) tahun. 3. Apabila Perangkat Desa menduduki jabatan baru, maka batas usia Perangkat Desa yang bersangkutan sesuai dengan Keputusan Pengangkatan yang pertama. 4. Pembantu Kepala Urusan yang saat ini ada tetap menjalankan tugas sampai akhir masa jabatannya. 5. Kekosongan Pembantu Kepala Urusan dengan berlakunya Peraturan Daerah ini tidak diisi lagi dan formasi jabatan tersebut ditiadakan. 6. Sekretaris Desa yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Perangkat Desa yang tidak melaksanakan kewajiban dan melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 14 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa teguran, peringatan tertulis, pemberhentian sementara, dan pemberhentian sebagai Perangkat Desa.