Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perangkat Desa di Kabupaten Karanganyar. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 24 Tahun 2006. Tujuannya adalah untuk memberikan dasar hukum yang jelas dalam pengelolaan perangkat desa.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Persyaratan calon Perangkat Desa, meliputi ketaqwaan, kesetiaan kepada negara, pendidikan minimal, usia, domisili, kesehatan, dan bebas narkoba (Pasal 2).
2. Prosedur pengangkatan Perangkat Desa, termasuk pembentukan panitia pengisian, penjaringan, penyaringan, konsultasi dengan Camat, dan pelantikan (Pasal 4-11).
3. Hak dan kewajiban Perangkat Desa, termasuk hak menerima penghasilan dan tunjangan, serta kewajiban memegang teguh Pancasila dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat (Pasal 13).
4. Larangan bagi Perangkat Desa, seperti merugikan kepentingan umum, menyalahgunakan wewenang, melakukan diskriminasi, dan terlibat dalam politik praktis (Pasal 14).
5. Sanksi administratif bagi Perangkat Desa yang melanggar kewajiban dan larangan (Pasal 15).
6. Ketentuan mengenai pemberhentian sementara dan pemberhentian Perangkat Desa (Pasal 16-21).
7. Ketentuan mengenai mutasi Perangkat Desa (Pasal 23).