on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pembentkan Desa Sidodadi dan Desa Air Panas di Kecamatan Sahu Timur Kabupaten Halmahera Barat
Also known as: Perda Kabupaten Halmahera Barat 9/2012 · Perda Kabupaten Halmahera Barat No. 9 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Halmahera Barat Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan, dan memberdayakan masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Desa Sidodadi dan Desa Air Panas, Kecamatan Sahu Timur, Kabupaten Halmahera Barat.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini membentuk Desa Sidodadi dan Desa Air Panas di Kecamatan Sahu Timur. Desa Sidodadi berasal dari sebagian wilayah Desa Golago Kusuma, meliputi Rukun Tetangga 1 sampai 4. Batas wilayah Desa Sidodadi adalah sebagai berikut: Utara berbatasan dengan Desa Golago Kusuma, Selatan berbatasan dengan Desa Goal, Timur berbatasan dengan Sungai Akelamo, dan Barat berbatasan dengan Sungai Waidamo. Luas wilayah Desa Sidodadi adalah 249 Ha dengan jumlah penduduk 356 jiwa atau 147 Kepala Keluarga.
Desa Air Panas juga berasal dari sebagian wilayah Desa Golago Kusuma, meliputi Rukun Tetangga 1 sampai 4. Batas wilayah Desa Air Panas adalah sebagai berikut: Utara berbatasan dengan Desa Baru, Selatan berbatasan dengan Desa Golago Kusuma, Timur berbatasan dengan Sungai Akelamo, dan Barat berbatasan dengan Hutan. Luas wilayah Desa Air Panas adalah 352 Ha dengan jumlah penduduk 290 jiwa atau 81 Kepala Keluarga.
Kewenangan desa mencakup kewenangan berdasarkan hak asal usul desa, kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan/atau Pemerintah Kabupaten, serta kewenangan untuk mengelola desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa. Untuk melaksanakan kewenangan desa, dibentuk organisasi Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.