For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 41 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 41 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Pemeriksaan Fisik Barang Milik Negara di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

Also known as: Perka BKN 41/2015 · Perka BKN No. 41 Tahun 2015 · Perka BKN Nomor 41 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:22 Oktober 2015Publication Date:21 Oktober 2015
Standar & Pedoman TeknisAset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
ThemeStandar Operasional Prosedur Pemeriksaan Fisik Barang Milik Negara di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date22 Oktober 2015
Publication Date21 Oktober 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 38 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pemeriksaan Fisik Barang Persediaan di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

Peraturan ini bertujuan untuk menjamin tertib administrasi dan keseragaman penatausahaan barang milik negara di lingkungan Badan Kepegawaian Negara. Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini. Peraturan ini menetapkan standar operasional prosedur untuk pemeriksaan fisik barang milik negara, yang meliputi waktu pelaksanaan, metode, prosedur, dan pelaporan. Pengelolaan barang milik negara harus dilakukan dua kali setahun, dengan pelaporan setiap akhir semester. Metode yang digunakan mencakup metode buku dan metode fisik, dengan penggunaan aplikasi barcode untuk pengelolaan data. Tim Pengelola BMN bertanggung jawab atas administrasi dan pelaporan barang, yang harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

(-)

(-)