Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1986 ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kecamatan Pariaman, Kabupaten Daerah Tingkat II Padang Pariaman, yang telah menunjukkan ciri kehidupan perkotaan. Pembentukan Kota Administratif Pariaman dimaksudkan untuk menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan wilayah tersebut sesuai aspirasi masyarakat. Pemerintahan Kota Administratif Pariaman bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Padang Pariaman dan berfungsi untuk menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan politik, ekonomi, sosial, dan budaya perkotaan. Wilayah Kota Administratif Pariaman meliputi seluruh Kelurahan dan Desa di Kecamatan Pariaman serta sebagian wilayah Kecamatan Nan Sabaris dan Kecamatan Tujuh Koto Sei Sarik. Kota ini dibagi menjadi tiga kecamatan: Pariaman Utara, Pariaman Tengah, dan Pariaman Selatan. Pembiayaan pembentukan dan pembinaan Kota Administratif Pariaman dibebankan kepada Anggaran Pemerintah Daerah Tingkat II Padang Pariaman.