on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Barat 2/2011 · Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 2 Tahun 2011 · Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Provinsi Sulawesi Barat. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan retribusi jasa usaha sebagai sumber pendapatan daerah untuk kemandirian daerah dan peningkatan pelayanan publik, serta penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Jenis Retribusi Jasa Usaha yang diatur meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan retribusi, wilayah pemungutan, pemanfaatan hasil retribusi, pengajuan keberatan, tata cara pembayaran, serta pembukuan dan pemeriksaan.