For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat No. 2 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Barat 2/2011 · Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 2 Tahun 2011 · Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:2 Mei 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Jasa Usaha
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Effective Date-
Publication Date02 Mei 2012
Place of EnactmentMamuju

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 12 Tahun 2008 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2008 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 26). 2. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Retribusi Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 40).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Provinsi Sulawesi Barat. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan retribusi jasa usaha sebagai sumber pendapatan daerah untuk kemandirian daerah dan peningkatan pelayanan publik, serta penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Jenis Retribusi Jasa Usaha yang diatur meliputi:

  1. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah: mengatur tentang retribusi atas penggunaan kekayaan daerah, dengan objek retribusi berupa tanah, bangunan, peralatan, dan lainnya yang dimiliki atau dikuasai Pemerintah Daerah.
  2. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan: mengatur tentang retribusi atas pelayanan jasa kepelabuhanan dan fasilitas di lingkungan pelabuhan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
  3. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga: mengatur tentang retribusi atas pelayanan tempat rekreasi dan olahraga yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
  4. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah: mengatur tentang retribusi atas penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah.
  5. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggarahan/Villa: mengatur tentang retribusi atas penggunaan tempat penginapan yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan retribusi, wilayah pemungutan, pemanfaatan hasil retribusi, pengajuan keberatan, tata cara pembayaran, serta pembukuan dan pemeriksaan.

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, retribusi yang masih terutang dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.