For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bener Meriah Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bener Meriah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PEMERINTAHAN KAMPUNG

Also known as: Perda Kabupaten Bener Meriah 4/2015 · Perda Kabupaten Bener Meriah No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bener Meriah Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:1 September 2015Publication Date:1 September 2015
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMERINTAHAN KAMPUNG
LocationPemerintah Kabupaten Bener Meriah
Effective Date01 September 2015
Publication Date01 September 2015
Place of EnactmentSimpang Tiga Redelong

Peraturan ini mencabut: 1. Qanun Kabupaten Bener Meriah Nomor 02 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Kampung Kabupaten Bener Meriah. 2. Peraturan Bupati Bener Meriah Nomor 21 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pengangkatan Imem Kampung.

Qanun ini mengatur tentang Pemerintahan Kampung di Kabupaten Bener Meriah. Latar belakangnya adalah pengakuan kampung sebagai kesatuan masyarakat hukum yang perlu diatur tugas, fungsi, dan wewenangnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ketentuan substansial dalam qanun ini meliputi:

  1. Pembentukan, penggabungan, dan penghapusan kampung, termasuk syarat dan tata caranya.
  2. Kedudukan, tugas, fungsi, dan wewenang kampung sebagai organisasi pemerintahan terendah di bawah kecamatan.
  3. Penyelenggaraan pemerintahan kampung yang dipimpin oleh Reje, dibantu oleh perangkat kampung, serta peran Petue dan Imem Kampung.
  4. Pengaturan mengenai Reje, termasuk persyaratan calon, tugas, wewenang, hak, kewajiban, tanggung jawab, pelaporan, larangan, dan pemberhentian.
  5. Pengaturan mengenai perangkat kampung, termasuk Banta (Sekretaris), Kepala Urusan, pelaksana teknis, dan perangkat kewilayahan (Pengulu).
  6. Pengaturan mengenai Petue, termasuk kedudukan, keanggotaan, fungsi, tugas, wewenang, hak, kewajiban, dan larangan.
  7. Pengaturan mengenai Imem Kampung, termasuk kedudukan, fungsi, tugas, hak, kewajiban, larangan, persyaratan calon, dan tata cara pengangkatan.
  8. Pengaturan mengenai Rakyat Genap Mupakat (RGM) sebagai wadah musyawarah masyarakat kampung.
  9. Pengaturan mengenai peraturan kampung, termasuk jenis, materi muatan, asas, pembahasan, pengesahan, pengundangan, penyebarluasan, evaluasi, dan pengawasan.
  10. Pengaturan mengenai perencanaan pembangunan kampung, keuangan kampung, Badan Usaha Milik Kampung (BUMK), kerja sama kampung, dan lembaga kemasyarakatan.
  11. Pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah kabupaten dan Camat.

1. Kepala Kampung dan Anggota Petue yang diangkat sebelum berlakunya qanun ini masih tetap menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan aturan yang berlaku sampai dengan berakhir masa jabatannya. 2. Pemilihan, pengangkatan dan Pemberhentian bagi Imem Kampung dan petue berlaku sejak qanun ini diundangkan. 3. Syarat-syarat pembentukan/penggabungan Kampung tidak berlaku bagi kampung yang sudah dibentuk sesuai dengan Qanun Kabupaten Bener Meriah Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pendefenitipan Kampung. 4. Penyesuaian nomenklatur dan titelatur berdasarkan qanun ini sudah harus dilaksanakan selambat-lambatnya 1 (Satu) tahun setelah pengesahan qanun ini.

1. Pelanggaran atas larangan Reje sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 ayat (1) dikenakan tindakan administratif berupa teguran secara lisan, tertulis, pemberhentian. 2. Pelanggaran atas larangan Anggota Petue sebagaimana dimaksud pada Pasal 61 dikenakan tindakan administratif berupa teguran, skorsing atau pemberhentian oleh Bupati.