Qanun ini mengatur tentang Pemerintahan Kampung di Kabupaten Bener Meriah. Latar belakangnya adalah pengakuan kampung sebagai kesatuan masyarakat hukum yang perlu diatur tugas, fungsi, dan wewenangnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ketentuan substansial dalam qanun ini meliputi:
- Pembentukan, penggabungan, dan penghapusan kampung, termasuk syarat dan tata caranya.
- Kedudukan, tugas, fungsi, dan wewenang kampung sebagai organisasi pemerintahan terendah di bawah kecamatan.
- Penyelenggaraan pemerintahan kampung yang dipimpin oleh Reje, dibantu oleh perangkat kampung, serta peran Petue dan Imem Kampung.
- Pengaturan mengenai Reje, termasuk persyaratan calon, tugas, wewenang, hak, kewajiban, tanggung jawab, pelaporan, larangan, dan pemberhentian.
- Pengaturan mengenai perangkat kampung, termasuk Banta (Sekretaris), Kepala Urusan, pelaksana teknis, dan perangkat kewilayahan (Pengulu).
- Pengaturan mengenai Petue, termasuk kedudukan, keanggotaan, fungsi, tugas, wewenang, hak, kewajiban, dan larangan.
- Pengaturan mengenai Imem Kampung, termasuk kedudukan, fungsi, tugas, hak, kewajiban, larangan, persyaratan calon, dan tata cara pengangkatan.
- Pengaturan mengenai Rakyat Genap Mupakat (RGM) sebagai wadah musyawarah masyarakat kampung.
- Pengaturan mengenai peraturan kampung, termasuk jenis, materi muatan, asas, pembahasan, pengesahan, pengundangan, penyebarluasan, evaluasi, dan pengawasan.
- Pengaturan mengenai perencanaan pembangunan kampung, keuangan kampung, Badan Usaha Milik Kampung (BUMK), kerja sama kampung, dan lembaga kemasyarakatan.
- Pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah kabupaten dan Camat.