Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menugaskan Menteri Koordinator Kompartemen Keuangan, Sumarno S.H., untuk melakukan perjalanan dinas ke Eropa Barat, Amerika Serikat, dan Jepang selama 20 hari. Tugas utama dalam perjalanan ini adalah untuk memeriksa transaksi-transaksi moneter yang dilakukan oleh cabang-cabang dan perwakilan Bank Indonesia serta bank-bank pemerintah lainnya, serta mengadakan pembicaraan mengenai penjadwalan ulang kewajiban pembayaran Pemerintah Republik Indonesia terhadap luar negeri. Untuk melaksanakan tugas ini, ditunjuk dua pejabat pendamping, yaitu Martilthon Wiriamihardjo dan H.P. Radjagukguk S.H.