For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 222 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 222 Tahun 1964 tentang Perjalanan Ke Luar Negeri Menteri Koordinator Kompartimen Keuangan

Also known as: Keppres 222/1964 · Keppres No. 222 Tahun 1964 · Keppres Nomor 222 Tahun 1964

Status:
Active
Publication Date:7 September 1964
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerjalanan Ke Luar Negeri Menteri Koordinator Kompartimen Keuangan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date07 September 1964
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menugaskan Menteri Koordinator Kompartemen Keuangan, Sumarno S.H., untuk melakukan perjalanan dinas ke Eropa Barat, Amerika Serikat, dan Jepang selama 20 hari. Tugas utama dalam perjalanan ini adalah untuk memeriksa transaksi-transaksi moneter yang dilakukan oleh cabang-cabang dan perwakilan Bank Indonesia serta bank-bank pemerintah lainnya, serta mengadakan pembicaraan mengenai penjadwalan ulang kewajiban pembayaran Pemerintah Republik Indonesia terhadap luar negeri. Untuk melaksanakan tugas ini, ditunjuk dua pejabat pendamping, yaitu Martilthon Wiriamihardjo dan H.P. Radjagukguk S.H.

(-)

(-)