For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Organisasi Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Provinsi Korps Pegawai Republik Indonesia Kalimantan Tengah

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 1/2009 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 1 Tahun 2009 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:25 Februari 2009Publication Date:25 Februari 2009
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Provinsi Korps Pegawai Republik Indonesia Kalimantan Tengah
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Effective Date25 Februari 2009
Publication Date25 Februari 2009
Place of EnactmentPalangka Raya

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mengoptimalkan dukungan teknis operasional dan administrasi terhadap pelaksanaan tugas Dewan Pengurus Provinsi Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kalimantan Tengah. Sekretariat DPP KORPRI dibentuk sebagai bagian dari upaya tersebut.

Ketentuan Substansial:

Sekretariat DPP KORPRI memiliki tugas melaksanakan koordinasi dan dukungan teknis operasional serta administrasi pada DPP KORPRI dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Fungsi-fungsi yang dijalankan meliputi pengelolaan administrasi umum, pembinaan olahraga, seni dan budaya, pembinaan mental dan rohani, pelaksanaan kegiatan peningkatan kesejahteraan, pelaksanaan kegiatan bantuan sosial dan hak-hak kepegawaian, pengoordinasian kegiatan DPP KORPRI, pelaksanaan tugas kesekretariatan, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua DPP KORPRI.

Struktur Organisasi:

Sekretariat DPP KORPRI terdiri dari Sekretaris, Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Program dan Keuangan serta Sub Bagian Umum dan Kepegawaian), Bagian Pembinaan (dengan Sub Bagian Pembinaan Olahraga, Seni dan Budaya serta Sub Bagian Pembinaan Mental dan Rohani), Bagian Kesejahteraan dan Bantuan (dengan Sub Bagian Kesejahteraan serta Sub Bagian Bantuan Sosial dan Hak-hak Kepegawaian), dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Kewenangan dan Tanggung Jawab:

Sekretaris DPP KORPRI bertanggung jawab kepada Ketua DPP KORPRI dan secara administratif bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Setiap bagian dan sub bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam mendukung operasional Sekretariat DPP KORPRI.

(-)

(-)