For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000

Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 Tahun 2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank

Also known as: Peraturan BI 2/19/PBI/2000 · Peraturan BI No. 2/19/PBI/2000

Status:
Active
Effective Date:7 September 2000Publication Date:7 September 2000
Perbankan & Lembaga KeuanganHak & Perlindungan Konsumen

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemePersyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank
LocationBank Indonesia
Effective Date07 September 2000
Publication Date07 September 2000
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 31/182/KEP/DIR tanggal 31 Desember 1998 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin atau Perintah Membuka Rahasia Bank

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk menetapkan persyaratan dan tata cara pemberian perintah atau izin tertulis membuka rahasia bank, yang merupakan kewenangan Pimpinan Bank Indonesia. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan nasabah penyimpan, namun memungkinkan pembukaan rahasia bank untuk kepentingan tertentu seperti perpajakan, penyelesaian piutang bank, dan kepentingan peradilan.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur kewajiban bank untuk merahasiakan informasi nasabah penyimpan, kecuali untuk kepentingan tertentu yang diatur dalam peraturan ini. Pembukaan rahasia bank untuk kepentingan perpajakan, penyelesaian piutang, dan peradilan pidana memerlukan izin tertulis dari Pimpinan Bank Indonesia. Namun, untuk kepentingan peradilan perdata, tukar menukar informasi antar bank, dan permintaan dari nasabah atau ahli waris, tidak memerlukan izin tertulis. Peraturan ini juga menetapkan prosedur dan persyaratan untuk permintaan izin tertulis tersebut.

(-)

1. Bank Indonesia dapat mengenakan sanksi administratif terhadap Bank yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Pasal 7 dan Pasal 8.