For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2011 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Temanggung 13/2011 · Perda Kabupaten Temanggung No. 13 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:12 Agustus 2011Publication Date:9 Mei 2011
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSistem Perencanaan Pembangunan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Temanggung
Effective Date12 Agustus 2011
Publication Date09 Mei 2011
Place of EnactmentTemanggung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Temanggung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Temanggung.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah di Kabupaten Temanggung.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibentuk untuk mencapai hasil pembangunan daerah yang optimal, menjamin konsistensi dan keberlanjutan pembangunan, serta mewujudkan sistem perencanaan pembangunan daerah yang efisien dan efektif. Sistem ini bertujuan untuk mewujudkan alur perencanaan yang berkeadilan dan terstruktur, menjamin konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan pembangunan daerah, meningkatkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah, meningkatkan peran serta masyarakat, serta meningkatkan akses dan penyerapan aspirasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan.

Ketentuan Substansial:

Ruang lingkup perencanaan pembangunan daerah meliputi tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah, yang terdiri atas RPJPD, RPJMD, Renstra SKPD, RKPD, dan Renja SKPD. Perencanaan pembangunan daerah dilaksanakan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan. Pendekatan yang digunakan meliputi teknokratis, partisipatif, dan politis.

Tahapan rencana pembangunan daerah meliputi penyusunan rancangan awal, pelaksanaan Musrenbang, penyusunan rancangan akhir, dan penetapan rencana. RPJPD memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah. RPJMD memuat visi, misi, dan program Bupati, arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program SKPD, program lintas SKPD, program kewilayahan, rencana kerja dalam kerangka regulasi yang bersifat indikatif, dan rencana kerja dalam kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Renstra SKPD memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan SKPD sesuai tugas pokok dan fungsinya. RKPD memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, program prioritas pembangunan daerah, dan rencana kerja, pendanaan, serta prakiraan maju. Renja SKPD memuat program dan kegiatan, lokasi kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran, pagu indikatif, dan prakiraan maju.

Pendanaan rencana pembangunan daerah bersumber dari APBD, APBD Provinsi, APBN, Dana Hibah, dan sumber lain yang sah, disusun berdasarkan pendekatan kinerja, dan disertai prakiraan maju sebagai implikasi kebutuhan dana.

Pengendalian program dan kegiatan dilaksanakan untuk menjamin tercapainya tujuan rencana pembangunan, meliputi kebijakan perencanaan pembangunan daerah dan pelaksanaan rencana pembangunan daerah. Evaluasi dilakukan terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah sebagai dasar perencanaan pembangunan tahun berikutnya.

Bupati bertanggung jawab atas perencanaan pembangunan daerah, dibantu oleh Bappeda, dan Kepala SKPD menyelenggarakan perencanaan pembangunan daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

(-)

(-)