on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Restoran
Also known as: Perda Kabupaten Manggarai Barat 4/2012 · Perda Kabupaten Manggarai Barat No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Manggarai Barat Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kabupaten Manggarai Barat. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah melalui sumber penerimaan daerah dari pajak restoran, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pemungutan pajak restoran secara efektif dan efisien.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pembayaran pajak, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan dan pengurangan ketetapan, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluwarsa, insentif pemungutan, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.