For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat No. 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Restoran

Also known as: Perda Kabupaten Manggarai Barat 4/2012 · Perda Kabupaten Manggarai Barat No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Manggarai Barat Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:3 Mei 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Restoran
LocationPemerintah Kabupaten Manggarai Barat
Effective Date-
Publication Date03 Mei 2012
Place of EnactmentLabuan Bajo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2005 Nomor 5)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kabupaten Manggarai Barat. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah melalui sumber penerimaan daerah dari pajak restoran, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pemungutan pajak restoran secara efektif dan efisien.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak: Pajak restoran dikenakan atas setiap pelayanan di restoran. Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran, termasuk penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran. Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif Pajak dan Cara Perhitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima restoran. Tarif pajak restoran ditetapkan sebesar 10%. Besarnya pajak yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
  3. Wilayah Pemungutan: Pajak yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat restoran berlokasi.
  4. Masa Pajak dan Saat Pajak yang Terutang: Masa pajak adalah jangka waktu 1 bulan kalender. Pajak yang terutang terjadi pada saat pelayanan restoran.
  5. Penetapan Pajak: Pemungutan pajak dilarang diborongkan. Wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang dengan dibayar sendiri berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.

Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pembayaran pajak, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan dan pengurangan ketetapan, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluwarsa, insentif pemungutan, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.

(-)

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan STPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.