For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2008

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun

Also known as: Permen LH 2/2008 · Permen LH No. 2 Tahun 2008 · Permen LH Nomor 2 Tahun 2008

Status:
Inactive
Effective Date:4 Februari 2008Publication Date:4 Februari 2008
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Menteri Lingkungan Hidup
ThemePemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
LocationKementerian Lingkungan Hidup
Effective Date04 Februari 2008
Publication Date04 Februari 2008
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur pemanfaatan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dengan cara reuse, recycle, dan recovery. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan hidup dengan menerapkan prinsip kehati-hatian. Pemanfaatan limbah B3 dapat dilakukan oleh penghasil dan/atau badan usaha yang memenuhi persyaratan teknis dan administratif. Peraturan ini juga mengatur tentang substitusi bahan dan bahan bakar dengan limbah B3, serta persyaratan teknis yang harus dipenuhi, termasuk uji komponen di laboratorium terakreditasi. Pengawasan dilakukan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan ini.

(-)

(-)