For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 11 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 11 Tahun 2012 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGRARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011

Also known as: Perda Kabupaten Tana Tidung 11/2012 · Perda Kabupaten Tana Tidung No. 11 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tana Tidung Nomor 11 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:12 September 2012Publication Date:10 September 2012
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGRARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
LocationPemerintah Kabupaten Tana Tidung
Effective Date12 September 2012
Publication Date10 September 2012
Place of EnactmentTideng Pale

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 02 Tahun 2012 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2011 Nomor 02).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2011. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup informasi mengenai pendapatan sebesar Rp. 1.030.289.379.522,12 dan belanja sebesar Rp. 774.686.301.572,62, menghasilkan surplus sebesar Rp. 255.603.077.949,50. Pembiayaan daerah tercatat sebesar Rp. 432.955.235.074,40. Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 1.561.643.039.473,44, kewajiban sebesar Rp. 2.041.388.220,00, dan ekuitas dana sebesar Rp. 1.559.601.651.253,44. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 432.955.235.074,40 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 688.558.313.023,90. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Bupati Tana Tidung akan menetapkan Peraturan Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)