Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2011. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup informasi mengenai pendapatan sebesar Rp. 1.030.289.379.522,12 dan belanja sebesar Rp. 774.686.301.572,62, menghasilkan surplus sebesar Rp. 255.603.077.949,50. Pembiayaan daerah tercatat sebesar Rp. 432.955.235.074,40. Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 1.561.643.039.473,44, kewajiban sebesar Rp. 2.041.388.220,00, dan ekuitas dana sebesar Rp. 1.559.601.651.253,44. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 432.955.235.074,40 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 688.558.313.023,90. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Bupati Tana Tidung akan menetapkan Peraturan Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.