For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 19 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Penyertaan modal Pemerintah Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Sleman 19/2013 · Perda Kabupaten Sleman No. 19 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 19 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:31 Desember 2013
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Penyertaan modal Pemerintah Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Sleman
Effective Date-
Publication Date31 Desember 2013
Place of EnactmentSleman

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, meningkatkan pendapatan daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menambah sumber pendapatan daerah melalui penyertaan modal pemerintah daerah agar pelaksanaan otonomi daerah dapat berjalan dengan baik.

Peraturan ini mengatur pengelolaan penyertaan modal yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, penatausahaan anggaran dan pertanggungjawaban pemerintah daerah, divestasi, dan pengawasan. Pengelolaan investasi dilaksanakan oleh pengelola investasi, yaitu pejabat pengelola keuangan daerah selaku bendahara umum daerah. Penyertaan modal dapat dilaksanakan dalam bentuk uang dan/atau barang yang dapat dinilai dengan uang sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan diberikan kepada badan usaha seperti perseroan terbatas, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan koperasi yang memenuhi kriteria kelayakan dari aspek ekonomi dan sosial.

Pengelola investasi menyusun perencanaan penyertaan modal dan analisis penyertaan modal yang meliputi analisis kelayakan, analisis portofolio, dan analisis risiko. Pelaksanaan penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan dituangkan dalam perjanjian penyertaan modal antara pengelola investasi dengan badan usaha penerima penyertaan modal. Pemerintah Daerah juga dapat melakukan divestasi jika penyertaan modal diperkirakan merugi. Organisasi perangkat daerah yang membidangi pengawasan bertanggung jawab dalam pengelolaan penyertaan modal yang meliputi pemantauan dan pengendalian.

(-)

(-)