For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 9 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 9 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025 - 2045

Also known as: Perda Kabupaten Cianjur 9/2024 · Perda Kabupaten Cianjur No. 9 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 9 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:30 Agustus 2024Publication Date:30 Agustus 2024
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025 - 2045
LocationPemerintah Kabupaten Cianjur
Effective Date30 Agustus 2024
Publication Date30 Agustus 2024
Place of EnactmentCianjur

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 08 Tahun 2011 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Cianjur (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2011 Nomor 36).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Cianjur untuk periode 2025-2045. RPJPD ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan jangka panjang daerah. RPJPD berpedoman pada rencana pembangunan jangka panjang nasional dan rencana pembangunan jangka panjang Provinsi Jawa Barat, serta menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang memuat visi, misi, dan program Bupati.

Program pembangunan daerah periode 2025-2045 dilaksanakan sesuai dengan RPJPD. Periodesasi pembangunan jangka panjang daerah dibagi dalam tahapan pembangunan jangka menengah dengan tahun perencanaan yang disesuaikan dengan masa jabatan Bupati. Bupati yang sedang menjabat pada tahun terakhir jabatannya diwajibkan menyusun RKPD untuk tahun pertama periode jabatan Bupati berikutnya.

Sistematika RPJPD terdiri dari: Pendahuluan, Gambaran Umum Daerah, Permasalahan dan Isu Strategis Daerah, Visi dan Misi Daerah, Arah Kebijakan dan Sasaran Pokok Daerah, dan Penutup. Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD melalui kegiatan pemantauan dan pengawasan.

(-)

(-)