Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Buleleng. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Tujuannya adalah untuk mengamankan BMD, menyeragamkan langkah-langkah pengelolaan, memberikan jaminan kepastian hukum, menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, mewujudkan akuntabilitas, serta mewujudkan pengelolaan BMD yang tertib, efisien, efektif, fleksibel, dan optimal.
Ketentuan substansial meliputi:
1. Pejabat Pengelola BMD: Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan BMD, dibantu oleh Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang, Kepala SKPD yang menangani Aset Daerah selaku Pembantu Pengelola, Kepala SKPD selaku Pengguna Barang, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah selaku Kuasa Pengguna Barang, Penyimpan Barang, dan Pengurus Barang.
2. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran: Perencanaan kebutuhan BMD disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD serta ketersediaan BMD yang ada. Perencanaan ini menjadi dasar pengusulan anggaran.
3. Pengadaan: Pengadaan BMD dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
4. Penggunaan: Status penggunaan BMD ditetapkan oleh Bupati untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD.
5. Pemanfaatan: Pemanfaatan BMD dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, dan kerja sama penyediaan infrastruktur.
6. Pengamanan dan Pemeliharaan: Pengelola, Pengguna, dan Kuasa Pengguna wajib melakukan pengamanan BMD. Pemeliharaan BMD menjadi tanggung jawab Pengelola, Pengguna, atau Kuasa Pengguna.
7. Penilaian: Penilaian BMD dilakukan dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah, Pemanfaatan, atau Pemindahtanganan.
8. Pemindahtanganan: Pemindahtanganan BMD dapat berupa penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah.
9. Pemusnahan: Pemusnahan BMD dilakukan jika BMD tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan.
10. Penghapusan: Penghapusan BMD dilakukan dari Daftar Barang Pengguna/Kuasa Pengguna dan Daftar Barang Milik Daerah.
11. Penatausahaan: Penatausahaan meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMD.
12. Pengawasan dan Pengendalian: Pengawasan dan pengendalian BMD dilakukan oleh Pengguna Barang dan Pengelola Barang.