For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng No. 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Buleleng 3/2014 · Perda Kabupaten Buleleng No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:25 Juni 2014
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Barang Milik Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Buleleng
Effective Date-
Publication Date25 Juni 2014
Place of EnactmentBuleleng

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Derah provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Buleleng (Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2013 Nomor 8);

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Buleleng. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Tujuannya adalah untuk mengamankan BMD, menyeragamkan langkah-langkah pengelolaan, memberikan jaminan kepastian hukum, menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, mewujudkan akuntabilitas, serta mewujudkan pengelolaan BMD yang tertib, efisien, efektif, fleksibel, dan optimal. Ketentuan substansial meliputi: 1. Pejabat Pengelola BMD: Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan BMD, dibantu oleh Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang, Kepala SKPD yang menangani Aset Daerah selaku Pembantu Pengelola, Kepala SKPD selaku Pengguna Barang, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah selaku Kuasa Pengguna Barang, Penyimpan Barang, dan Pengurus Barang. 2. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran: Perencanaan kebutuhan BMD disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD serta ketersediaan BMD yang ada. Perencanaan ini menjadi dasar pengusulan anggaran. 3. Pengadaan: Pengadaan BMD dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. 4. Penggunaan: Status penggunaan BMD ditetapkan oleh Bupati untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD. 5. Pemanfaatan: Pemanfaatan BMD dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, dan kerja sama penyediaan infrastruktur. 6. Pengamanan dan Pemeliharaan: Pengelola, Pengguna, dan Kuasa Pengguna wajib melakukan pengamanan BMD. Pemeliharaan BMD menjadi tanggung jawab Pengelola, Pengguna, atau Kuasa Pengguna. 7. Penilaian: Penilaian BMD dilakukan dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah, Pemanfaatan, atau Pemindahtanganan. 8. Pemindahtanganan: Pemindahtanganan BMD dapat berupa penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah. 9. Pemusnahan: Pemusnahan BMD dilakukan jika BMD tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan. 10. Penghapusan: Penghapusan BMD dilakukan dari Daftar Barang Pengguna/Kuasa Pengguna dan Daftar Barang Milik Daerah. 11. Penatausahaan: Penatausahaan meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMD. 12. Pengawasan dan Pengendalian: Pengawasan dan pengendalian BMD dilakukan oleh Pengguna Barang dan Pengelola Barang.

1. Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang telah terjadi dan belum mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang, Bupati dapat menerbitkan persetujuan terhadap kelanjutan Pemanfaatan Barang Milik Daerah dengan ketentuan Pengelola Barang menyampaikan permohonan persetujuan untuk sisa waktu Pemanfaatan sesuai dengan perjanjian kepada Bupati, dengan melampirkan: 1. usulan kontribusi dari Pemanfaatan Barang Milik Daerah; dan 2. laporan hasil audit aparat pengawasan intern Pemerintah. 2. Tukar Menukar Barang Milik Daerah yang telah dilaksanakan tanpa persetujuan pejabat berwenang dan barang pengganti telah tersedia seluruhnya, dilanjutkan dengan serah terima Barang Milik Daerah dengan aset pengganti antara Pengelola Barang dengan mitra Tukar Menukar dengan ketentuan: 1. Pengelola Barang memastikan nilai barang pengganti sekurang-kurangnya sama dengan nilai Barang Milik Daerah yang dipertukarkan; dan 2. Pengelola Barang membuat pernyataan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan Tukar Menukar tersebut. 3. Bupati dapat menerbitkan persetujuan Penghapusan atas Barang Milik Daerah yang telah diserahterimakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berdasarkan permohonan dari Pengelola Barang. 4. Segala akibat hukum yang menyertai pelaksanaan Pemanfaatan sebelum diberikannya persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b serta pelaksanaan Tukar Menukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d sepenuhnya menjadi tanggung jawab para pihak dalam Pemanfaatan atau Tukar Menukar tersebut. 5. Seluruh kegiatan Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, Penilaian, Penghapusan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian Barang Milik Daerah yang telah mendapatkan persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, dinyatakan tetap berlaku dan proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku; 6. Seluruh kegiatan Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, Penilaian, Penghapusan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian Barang Milik Daerah yang belum mendapat persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini; 7. Dalam hal Peraturan Perundang-undangan tentang Badan Layanan Umum dan/atau peraturan pelaksanaannya belum mengatur pengelolaan dan/atau Pemanfaatan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (2), pengelolaan dan pemanfaatannya berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. 8. Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang telah dilaksanakan oleh Badan Layanan Umum Daerah sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, dinyatakan berlaku dengan ketentuan wajib disesuaikan dengan Peraturan daerah ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Setiap kerugian Daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah dapat dikenakan sanksi administrasi dan/atau pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.