For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Qanun Kabupaten Simeuleu No. 10 Tahun 2013

Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 10 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS QANUN NOMOR 27 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHANAN

Also known as: QANUN Kabupaten Simeuleu 10/2013 · QANUN Kabupaten Simeuleu No. 10 Tahun 2013 · QANUN Kabupaten Simeuleu Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2013Publication Date:27 Desember 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypeQanun
ThemePERUBAHAN ATAS QANUN NOMOR 27 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHANAN
LocationPemerintah Kabupaten Simeuleu
Effective Date27 Desember 2013
Publication Date27 Desember 2013
Place of EnactmentSinabang

Peraturan ini mengubah: 1. Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 27 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan.

Qanun ini mengubah beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 27 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemungutan retribusi pelayanan kepelabuhanan di Kabupaten Simeulue. Perubahan tersebut meliputi ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf a, ayat (5), huruf b angka 1 huruf c, huruf d angka 1, huruf f angka 1, huruf h, huruf 1, huruf m, serta penambahan huruf n. Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis dan volume pelayanan, mencakup jasa kepelabuhanan (jasa labuh, tambat, sandar, dermaga, pandu, tunda, pelayanan alat, penumpukan, air bersih, listrik, sewa tanah, ruang, gudang, kantor, kantin, tanda masuk kendaraan, jasa keberangkatan kendaraan bermotor, jasa pelayanan pengukuran dan kesempurnaan kapal) dan jasa kepelabuhan lainnya (izin pembangunan dermaga, izin pengerukan, izin salvage, izin pekerjaan bawah air, SIUPPER, izin operasi kantor cabang perusahaan pelayaran rakyat). Retribusi jasa labuh tidak dikenakan terhadap kapal pemerintah, kapal penelitian, kapal Palang Merah, kapal SAR, dan kapal yang digunakan untuk bantuan sosial atau penanggulangan bencana. Tata cara pemberian izin dan rekomendasi diatur dengan Peraturan Bupati. Tarif retribusi ditetapkan untuk berbagai jenis layanan kepelabuhanan, termasuk jasa labuh, tambat, sandar, dermaga, pandu, tunda, pelayanan alat, penumpukan, penggunaan air dan listrik, sewa tanah dan ruang, tanda masuk kendaraan, jasa keberangkatan kendaraan bermotor, serta jasa pelayanan pengukuran dan kesempurnaan kapal.

1. Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 27 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Qanun ini.

(-)