Qanun ini mengubah beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 27 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemungutan retribusi pelayanan kepelabuhanan di Kabupaten Simeulue. Perubahan tersebut meliputi ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf a, ayat (5), huruf b angka 1 huruf c, huruf d angka 1, huruf f angka 1, huruf h, huruf 1, huruf m, serta penambahan huruf n. Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis dan volume pelayanan, mencakup jasa kepelabuhanan (jasa labuh, tambat, sandar, dermaga, pandu, tunda, pelayanan alat, penumpukan, air bersih, listrik, sewa tanah, ruang, gudang, kantor, kantin, tanda masuk kendaraan, jasa keberangkatan kendaraan bermotor, jasa pelayanan pengukuran dan kesempurnaan kapal) dan jasa kepelabuhan lainnya (izin pembangunan dermaga, izin pengerukan, izin salvage, izin pekerjaan bawah air, SIUPPER, izin operasi kantor cabang perusahaan pelayaran rakyat). Retribusi jasa labuh tidak dikenakan terhadap kapal pemerintah, kapal penelitian, kapal Palang Merah, kapal SAR, dan kapal yang digunakan untuk bantuan sosial atau penanggulangan bencana. Tata cara pemberian izin dan rekomendasi diatur dengan Peraturan Bupati. Tarif retribusi ditetapkan untuk berbagai jenis layanan kepelabuhanan, termasuk jasa labuh, tambat, sandar, dermaga, pandu, tunda, pelayanan alat, penumpukan, penggunaan air dan listrik, sewa tanah dan ruang, tanda masuk kendaraan, jasa keberangkatan kendaraan bermotor, serta jasa pelayanan pengukuran dan kesempurnaan kapal.