For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 26 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 26 Tahun 2015 tentang Pelestarian, Pemberdayaan dan Pengembangan Kebudayaan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Konawe 26/2015 · Perda Kabupaten Konawe No. 26 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Konawe Nomor 26 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:21 Desember 2015Publication Date:21 Desember 2015
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePelestarian, Pemberdayaan dan Pengembangan Kebudayaan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Konawe
Effective Date21 Desember 2015
Publication Date21 Desember 2015
Place of EnactmentUnaaha

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melestarikan, memberdayakan, dan mengembangkan kebudayaan daerah di Kabupaten Konawe. Latar belakangnya adalah untuk menjaga dan mengembangkan kebudayaan daerah sebagai bagian dari kebudayaan nasional, serta untuk menciptakan masyarakat Konawe yang memiliki jati diri dan berakhlak mulia.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pelestarian, pemberdayaan, dan pengembangan kebudayaan Tolaki, termasuk bahasa, pakaian adat, kesenian tradisional, hukum adat, benda cagar budaya, dan warisan budaya tak benda.
  2. Pembentukan dan penyelenggaraan sistem peradilan adat Tolaki untuk menyelesaikan perselisihan hukum adat.
  3. Pelestarian, pemberdayaan, dan pengembangan kebudayaan daerah pada komunitas-komunitas budaya lain di Kabupaten Konawe.
  4. Penyusunan rencana induk pelestarian kebudayaan daerah sebagai pedoman dalam kegiatan pelestarian.

Peraturan ini juga mengatur peran serta masyarakat, tugas pemerintah daerah, pemberian gelar dan tanda kehormatan adat, serta perlindungan kebudayaan daerah.

1. Ketentuan yang terkait dengan Pelestarian, Pemberdayaan dan/atau Pengembangan Kebudayaan Tolaki, sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku. 2. Setiap orang dan/atau badan hukum yang diwajibkan melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, wajib menyesuaikan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini berlaku.

1. Sanksi dalam Pengadilan Adat Tolaki terdiri dari denda adat dan/atau melaksanakan upacara pemulihan adat. 2. Sanksi adat tidak menghapus pidana apabila para pihak tidak menerima. 3. Untuk membebaskan pelaku pidana dari tuntutan pidana, diperlukan pernyataan persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri melalui Kepala Kejaksaan Negeri.